RAPAT KOORDINASI/SOSIALISASI LAYANAN PENDIDIKAN JENJANG SD DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUMAS PADA MASA PANDEMI COVID-19
Kamis, 30 April 2020
Source: Channel Lentera Edukasi Banyumas
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam sejahtera dan salam sehat selalu untuk kita semua. Ibu bapak guru, kepala sekolah, pengawas di manapun berada Alhamdulillah senang sekali pada kali ini kita akan mengadakan rapat koordinasi atau sosialisasi terkait dengan layanan pendidikan di masa covid-19 di jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
Ibu bapak yang kami hormati di tengah-tengah kita sudah hadir narasumber Selamat pagi Pak Tikno Kabid pembinaan SD, Mas Aris Affandi, Kasi sarana prasarana, satu lagi narasumber belum sampai mungkin nanti akan menyusul sedang dalam perjalanan.
Ibu bapak yang saya hormati untuk hari ini Dinas Pendidikan akan menyampaikan rapat koordinasi Materinya ada beberapa hal yang pertama terkait dengan dana BOS bagaimana penggunaan untuk kegiatan wiyata bakti, kemudian terkait dengan larangan pemudik nanti yang akan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. kemudian yang lebih penting lagi yaitu materi tentang pembelajaran ibu bapak guru baik pembelajaran dalam jaringan maupun daring atau di luar jaringan. kemudian ada materi tentang kelulusan materi atau penilaian akhir tahun untuk kurikulum 2013 dan UKK untuk kurikulum 2006 serta PPDB Seperti apa nanti, nanti disampaikan oleh Bapak Sutikno
Terkait dengan sarana prasarana khususnya jenjang SD akan disampaikan oleh Pak Aris Affandi Ibu bapak yang kami hormati untuk sesi ini nanti narasumber akan menyampaikan paparannya materinya setelah itu ibu bapak silakan bertanya menggunakan cat di sebelah kanan jangan lupa selama mengikuti live-live streaming ini Ibu Bapak membuat notulen membuat catatan khusus sehingga ibu bapak memiliki hasil untuk rakor hari ini.
Kami persilahkan Bapak Sutikno selaku Kabid pembinaan SD kami persilahkan
---
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh yang terhormat Kepala Dinas yang dalam perjalanan dan para pengawas korwil bapak ibu kepala sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas yang saya hormati dan saya banggakan Alhamdulillah di tengah-tengah pada pandemi Covid-19 ini kita bisa melaksanakan rapat koordinasi yang mana ini kita berusaha untuk menyampaikan layanan terkait dinas pendidikan terutama yang selama ini bahkan ini rapat yang lebih besar lagi yang bahkan ini rapat yang lebih besar lagi. biasa yang kita laksanakan itu paling kita pengawas, Korwil, K3S yang jumlahnya paling banyak 27 * 31 itu 81 dan sekarang ini tidak ada yang mendengarkan ada 741, alhamdulillah yang akan kita sampaikan nanti bisa dengar Lebih banyak sehingga nanti penjelasan ibu bapak tentang bagaimana BOS nanti akan lebih jelas lagi, serta kebijakan-kebijakan terkait dengan pandemi covid 19 ini mudah-mudahan tidak terjadi miskomunikasi terus itu sambil kita menunggu perjalanan ibu, rapat koordinasi di Pendopo mudah-mudahan lebih cepat sehingga kami awali dari kami terkait dengan kegiatan pembelajaran secara daring maupun luring kemudian materi yang beneran kelulusan, kenaikan kelas dan terkait dengan PPDB.
Terkait dengan kegiatan belajar mengajar secara daring maupun luring sebagaimana kita memiliki dasar hukum dan pelaksanaannya seperti arti Apa itu sebenarnya sudah kami sampaikan kami sampaikan lewat surat Namun demikian masih terjadi miss komunikasi dan pengertian yang berbeda, sehingga mari bersama mulai dari dasar hukum pelaksanaan untuk kegiatan belajar mengajar terkait dengan daring yang pertama adalah:
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan virus Disease atau covid 19 tingkat Satuan Pendidikan,
yang kedua Surat Edaran Mendagri nomor 440/24.36/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Yang ketiga Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 440/0005942 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah
Yang keempat Surat Mendikbud nomor 36982/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal pembelajaran secara daring bekerja dari rumah kemudian dalam rangka pencegahan Covid-19
dan yang ke-5 surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
dan yang ke-6 adalah keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 360/3 tahun 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di provinsi Jawa Tengah
dan yang ketujuh adalah Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 440/0005942 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah
Itulah beberapa dasar hukum daripada kegiatan KBM di sekolah Bapak Ibu sekalian. Kemudian dampak dari pandemi Covid-19 sejak 16 Maret 2020 sehingga siswa PAUD, SD, SMP belajar di rumah. Ini diperpanjang bahkan sampai tanggal 29 Mei. Inipun doa kita selesai (pandemi Covid-19, red). Namun demikian kita belum bisa menjamin pandemi ini bisa selesai tapi kita selalu berdoa lebih cepat lebih baik. Kita harapkan seperti itu. Sehingga ini belum bisa menjadi tanda tanggal 29 itu selesai yang perlu kita ingat disitu. Tujuannya upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, kemudian peserta didik tidak melakukan aktif di luar rumah. Kemudian desain atau kegiatan yang dilaksanakan dalam KBM ini diselenggarakan secara kreatif, menyenangkan, kemudian mandiri (melatih kemandirian).
Sehingga disini anak-anak belajar dari rumah bisa melalui pembelajaran online untuk memberikan pengalaman kepada belajar yang bermakna. Sehingga disini bapak ibu guru tidak membebani, atau kita tanpa membebani ketuntasan seluruh kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Jadi dulu kita yang harus mencapai 100% sekarang tidak harus dengan kondisi Covid-19 seperti ini. Kemudian terkait dengan pembelajaran bermakna di sini, di samping kita memfokuskan pada kecakapan hidup antara lain seperti kita pada penetapan pandemi covid bagaimana untuk pencegahan dan penularannya perlu kita sampaikan kepada anak kita memberikan keteladanan mobilitas diluar rumah ini perlu kita sampaikan sehingga anak betul-betul tahu. Kemudian pembelajaran bervariasi sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing kita tetap akan melihat kondisinya bahwa seperti daring ini pun kita tidak semua daerah di Kabupaten Banyumas yang bisa terjangkau. Disini Bapak Ibu Sekalian bahwa pembelajaran yang kita lakukan kita tidak menuntut produktivitas, aktifitas belajar dari rumah diberi umpan balik Bapak Ibu sekalian yang bersifat kualitatif tentunya dan berguna. tanpa mengharuskan memberikan skor ataupun penilaian yang kuantitatif pada anak-anak. Sehingga Bapak Ibu sekalian pembelajaran ini sekali lagi tidak menuntut untuk menuntaskan kurikulum secara maksimal seperti apa yang biasa dilakukan oleh Bapak Ibu sekalian. Sehingga pertama Bagaimana kita bisa sebagai pendamping masyarakat membangun dalam psikologi anak dan tidak terlalu membebani pada siswa. Karena di sini kadang-kadang ada sekolah yang mungkin ada yang harus mencapai target 100% seperti kondisi seperti ini, maka Bapak Ibu guru tidak bisa untuk memasakan seperti itu ya 100% tidak dengan kondisi seperti ini. Berusaha agar anak jangan mendapatkan kejenuhan kejenuhan dengan tugas-tugas yang berat. Itu harapan kita dalam pembelajaran. sehingga kita harus berusaha agar pembelajaran itu untuk bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Karena banyak masukan juga dari wali murid ada yang membantu tugas-tugas para anak-anak sehingga tolong untuk bisa dievaluasi lagi oleh bapak ibu guru dan Bapak Ibu pengawas, kepala sekolah terkait dengan pembelajaran di rumah itu. kemudian terkait dengan ujian satuan pendidikan atau kelulusan bahwa sebenarnya Ujian Satuan Pendidikan kita ini mendasari terkait Pandemi Covid ini, mendasari surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2010 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Perlu kita ketahui bersama pada USP inipun dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna ini juga tidak perlu kita mengukur ketuntasan atau pencapaian kurikulum secara menyeluruh, jelas tidak akan tercapai sehingga termasuk ujian Satuan Pendidikan inipun kita tempuh kita tetapkan untuk penentuan kelulusan ini berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Ini terdiri dari kelas 4 semester 1, 2 kelas 5 semester 1 2 kelas 6 semester 1 dan bisa apabila bapak ibu sudah melaksanakan kegiatan ulangan bisa nilai kelas 6 semester yang dapat diolah Sebagai tambahan nilai kelulusan. Ini sebenarnya sudah kita sampaikan pada saat edaran yang pertama, namun masih juga bertanya-tanya bagaimana ujiannya? Penentuan kelulusan, standar kelulusannya ini. Bapak ibu kepala sekolah tidak usah berpikir Bagaimana penyusunan naskah ujian ini sudah kebijakan dari menteri. Kemudian disamping terkait dengan untuk kelulusan, kemudian penilaian akhir tahun bagi yang melaksanakan Kurikulum 2013, kemudian bagi yang masih melaksanakan kurikulum KTSP atau kurikulum 2006 kita tetap menggunakan UKK untuk kenaikan kelas. Perlu kita ketahui bersama, untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Kecuali kegiatan itu sebelum surat edaran 24 Maret 2020, sehingga perlu diperhatikan tidak ada Penilaian Akhir Tahun atau UKK Yang mengumpulkan siswa atau membagikan soal ke anak-anak. Untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penugasan atau tes online atau bentuk assessment).
Kemudian untuk Penilaian Akhir Tahun atau UKK untuk kenaikan kelas juga dirancang bagaimana mendorong aktivitas yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan juga kurikulum secara menyeluruh.
Bapak ibu guru, kepala sekolah dan pengawas yang berbahagia Sehingga hal tersebut perlu diperhatikan sekali terkait dengan tidak ada pencetakan soal termasuk penggunaan dana BOS terkait kondisi seperti ini kecuali pelaksanaan kalian yang ulangan sebelum tanggal 24 Maret itu bisa. Sehingga diketahui betul Bapak Ibu tidak hanya oleh bapak ibu guru, kepala sekolah, pengawas tapi justru masyarakat juga banyak yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kemudian terkait dengan PPDB. PPDB yang mendasari pelaksanaannya adalah nomor 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar Sekolah Menengah Pertama sekolah menengah atas atau Sekolah Menengah Kejuruaan penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas atau Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah luar biasa dengan Penyesuaian sebagaimana ketentuan dari surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus Disease (Covid-19).
Terkait dengan PPDB bahwa keseluruhan tahapan akan diselenggarakan secara daring dengan memberikan kemudahan bagi calon peserta didik, tidak perlu mengunggah dokumen secara keseluruhan namun cukup mengunggah surat pernyataan. Lha disini untuk teknisnya, juknisnya masih dalam proses sehingga belum mulai melakukan pendaftaran. terkait dengan Bapak Ibu di sekolah dasar bahwa persyaratan untuk masuk ke SMP pun nanti menggunakan, bapak ibu kepala sekolah membuat SKHU 5 mata pelajaran yaitu mata pelajaran 1 PKN 2 BI 3 IPA 4 IPS dan 5 Matematika nanti format akan kami buatkan. nanti tapi nanti sekolah akan membuat sendiri nah usahakan karena merupakan hal yang sangat berharga dan kadang-kadang di setiap tahun dicari lagi sehingga tolong sekolah membuatkan ini SKHU menggunakan kertas seperti tahun lalu kami buatkan dari dinas pendidikan hanya julukan 3 mapel sekarang hasil koordinasi kemarin dengan SMP penerimaan SMP menggunakan SKHU lima mata pelajaran. dari Nilai raport yang bapak ibu guru kumulatif kan untuk menentukan kelulusan itu juga seperti yang dihasilkan jadi tolong jangan membuat SKHU yang 60 gram paling tidak dulu kami membuat yang 100 gram sehingga awet dan tampilannya menarik. Demikian ini beberapa hal yang terkait dengan kegiatan belajar mengajar di kondisi ini kemudian ujian akhir, terus sampai pada PPDB mudah-mudahan bisa dicermati semuanya di seluruh pendengar di Banyumas dan saya sampaikan dan Selanjutnya apabila ada hal yang kurang jelas nanti bisa ditanyakan akhirnya terima kasih dan selamat meneruskan untuk mendengarkan pembicara yang lain. Terima kasih assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
---
Terima kasih pak Tikno sudah banyak hal sudah banyak hal terkait bagaimana pembelajaran secara daring maupun luring. Kemudian kelulusan dan kenaikan kelas serta PPDB selanjutnya kami persilahkan Pak Aris untuk bisa menjelaskan terkait dengan sarana prasarana saat ini khususnya di jenjang SD. Silahkan Pak Aris.
---
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat pagi bapak ibu guru, Bapak Ibu Korwil, Bapak Ibu kepala sekolah dalam keadaan sehat walafiat dan kali ini kami akan menyampaikan kami menyampaikan sekilas terkait dengan sarana dan prasarana terutama terkait dengan sarpras sekolah dasar.
yang pertama yang akan kami sampaikan adalah terkait dengan sarana dan prasarana sekolah dasar yaitu bangunan sekolah satu kompleks yang Bapak Ibu tempati dalam masak Pandemi Covid-19 ini dan perlu diperhatikan adalah yang pertama Keamanan. Keamanan lingkungan sekolah, kebersihan lingkungan sekolah, kondisi listrik, kondisi ruang kelas, kondisi lingkungan sekitar sekolah, sekitar gedung kantor, perpustakaan, kamar mandi. Bapak Ibu Kepala sekolah, Bapak Ibu guru kemudian pengawas dari Korwil bisa selalu memantau, menjaga kebersihan dan keamanan yang terkait juga dengan keamanan di malam hari. Bagi Bapak Ibu Kepala Sekolah, Bapak Ibu guru yang sekolah-sekolahnya tidak memiliki penjaga sekolah Mohon diperhatikan. Kemudian yang kedua yang akan kami sampaikan adalah terkait dengan keputusan Bupati Nomor 421/106 tahun 2020 terkait dengan Sekolah Dasar Negeri penerima dana alokasi khusus bidang pendidikan Kabupaten Banyumas tahun 2020 dapat kami sampaikan. SK Bupati tertanggal 11 Februari 2020 ini terdiri dari dua kegiatan yaitu kegiatan fisik berupa sarana prasarana gedung, alat peraga untuk IPA IPS, JPOK kemudian cukup sudah kami terima SK Bupati nya terlampir dengan masing-masing penerimanya sejumlah 121 untuk penerima. Rehab pembangunan baru kemudian pengadaan alat peraga, pengadaan peralatan pendidikan IPA IPS kemudian ada pengadaan peralatan media pendidikan dan alat TIK. Perlu kami sampaikan sementara untuk proses pencairan mungkinnya Bapak Ibu tunggu terutama yang dari penerima rehab, untuk proses pencairan sementara kami sudah mengajukan di *** (suara tidak jelas-red). SK Bupati, surat perjanjian yang ditandatangani sudah kita verifikasi kita tinggal verifikasi dari BKD baru kemudian dengan KPPN. Kami perkirakan pada bulan Juni sudah bisa dicairkan, harapan besar kami seperti itu. Sehingga nanti sekolah bisa segera melaksanakan kegiatan untuk rehabilitasi gedung. yang selanjutnya kami sampaikan adalah khusus untuk penerima DAK dalam bulan ini akan kita sampaikan beberapa hal teknis yang akan disampaikan oleh PPK Kemudian dari kepala dinas kemudian ada yang pembinaan dari Kejaksaan kemudian dari dinas kesehatan terkait dengan Covid. Terkait dengan Covid nanti akan disampaikan dari dinas kesehatan. Kemudian dari Puskesmas Kami harapkan semua sekolah penerima tapi ini sudah mempersiapkan perjanjian kerjasama perjanjian kerjasama SD dengan Puskesmas terdekat terkait dengan pelaksanaan pembangunan ataupun rehabilitasi yang nanti akan dilaksanakan. Selanjutnya kami juga harapkan untuk persiapan-persiapan yang lain terkait dengan penerima dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2020 ini kami harapkan semua sekolah sudah mempersiapkan P2S kemudian mempersiapkan rekening, kemudian yang selanjutnya adalah mempersiapkan para pekerja para tukang, kemudian berkoordinasi dengan komite. Apabila ada hal-hal terkait dengan teknis ataupun terkait dengan hal-hal yang kurang jelas yang kami sampaikan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut by surat, ini banyak yang komentar tidak ada slide, nanti akan kami sampaikan secara lebih teknis kepada masing-masing karena ini sifatnya umum sekolah mengikuti. Harapan kami semua sekolah penerima DAK baik rehabilitasi, pembangunan atau pengadaan media pembelajaran TIK, kemudian alat peraga dapat memanfaatkan sebaik-baiknya. Demikian Ibu Ani, bapak ibu kepala sekolah nanti akan dilanjutkan oleh host kembali. Terima kasih, ada yang kurang jelas mungkin atau banyak kekurangan Mohon maaf ini assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
---
Baik terima kasih Pak Aris sudah memberikan penjelasan terkait dan jelaskan sarana dan prasarana SD nari teman-teman kalau ada yang percaya terkait dengan sarpras bisa langsung ditanyakan. Ibu Bapak yang saya hormati sambil menunggu Bu Kepala Dinas sedang OTW juga karena sedang rapat yang tidak bisa ditinggalkan bersama Bapak Bupati kita sambil menunggu ini ada beberapa pertanyaan ibu bapak yang saya hormati kami tegaskan, ini Bapak Kabid sudah menjelaskan terkait dengan pembelajaran, kelulusan, UKK juga mungkin ada yang bertanya tanggalnya berapa? Baik ibu bapak untuk kelulusan tanggalnya adalah tanggal 15 Juni 2020, lah kalau di raport khusus kelas 6 maka ibu bapak tanggalnya berapa? tanggalnya 12 Juni 2020 ini khusus kelas 6. jadi tanggal raport khusus kelas 6 adalah 12 Juni 2020, untuk kelulusan apa yang di SKHUS nanti tanggal 15 Juni 2020. Kemudian untuk tanggal raport yang kelas 1 sampai kelas 5 tanggal berapa? kelas 1 sampai kelas 5 pada raport ditulis tanggal 20 Juni 2020. Begitu ibu bapak yang saya hormati, kemudian pengolahan nilai, di sini ada yang menanyakan diambil dari mana? Ibu Bapak sesuai dengan regulasi yang ada khusus tahun ini karena ada pandemi Covid-19 maka raport atau UKK PAT kelas 1 sampai kelas 5 diambilkan dari nilai yang sudah dimiliki, nilai portofolio yang sudah dimiliki. Jika Ibu Bapak sudah memiliki penilaian harian, PTS silakan itu bisa digunakan untuk dasar menjadi Nilai raport. Tetapi kalau ada yang belum mempunyai atau kurang begitu, sekali lagi seperti yang disampaikan Pak Kabid tahun ini kita tidak berpikir untuk pencapaian ketuntasan belajar atau kurikulum tetapi portofolio yang sudah dimiliki siswa kita peserta didik kita. sehingga ibu bapak bisa mengambil nilai yang sebelumnya yang sudah diperoleh peserta didik kita. nilai apa saja pengetahuan silakan, keterampilan silakan lebih bagus lagi. antara nilai pengetahuan dan keterampilan itu diakomodir maka nanti dirata-rata diberi bobot pembobotannya kami serahkan ke ibu bapak guru kelas mau seperti apa yang paling tahu adalah ibu guru yang ada di kelas masing-masing dan setelah itu maka dijadikan nilai kenaikan kelas nilai UKK atau nilai PAT. kemudian kalau yang kelas 1, kelas 1 tentunya akan akan naik kelas 2, belum mempunyai nilai banyak, punya hanya nilai semester 1 dan beberapa ulangan penilaian harian maka itu bapak bisa mengambil dari raport semester 1 ditambah tugas-tugas yang sudah diberikan termasuk tugas yang saat ini diberikan. tugas di rumah belajar di rumah. Tadi disampaikan juga ibu-bapak Ketika memberikan tugas jangan memberatkan kita tetap mengarahkan ke pendidikan karakter Bagaimana sikap kita ketika melihat pasien yang terkena Corona cara positif? apa kepedulian kita? dan kita bisa meningkatkan karakter seperti itu, itu bapak bisa berkreasi berinovasi sehingga pembelajaran menjadi bermakna. sekali lagi tidak memberatkan peserta didik, apalagi memberatkan orang tua. Ibu bapak itu kita hindari sehingga silahkan ibu bapak bisa membuat strategi, metode yang menyenangkan di pembelajaran ini tetap menggunakan Paikem pembelajaran aktif inovatif kreatif efektif dan menyenangkan. walaupun Stay at Home meskipun berada di rumah bapak bisa melakukan pembelajaran secara daring jika perangkatnya mendukung. Mungkin ada yang bertanya anak-anak Saya tidak punya HP? ibu bapak anak siswa kita peserta didik kita mungkin jarang yang mempunyai Android, sementara pinjam dulu ke orang tua untuk pembelajaran daring ini. Mungkin ada juga yang bertanya di tempat saya tuh jauh dari internet jauh dari wi-fi tidak ada Android bagaimana caranya? bapak bisa melakukan pembelajaran secara luring di luar jaringan. Tentu saja Ini didukung dengan sumber daya yang ada di sekolah ibu bapak, jika ibu bapak punya buku-buku di sekolah silakan itu dipinjamkan atau ibu bapak membuat catatan tugas kemudian disampaikan ke rumah siswa. tentu saja tugas itu sekali lagi tidak memberatkan siswa. Begitu ibu bapak. Kemudian untuk konsep SKHUS tadi ada yang menanyakan bagaimana konsepnya? ibu bapak untuk SKHUS surat keterangan hasil ujian satuan pendidikan ini, nanti dari kami dari dinas pendidikan akan membuatkan formatnya akan memberikan contoh. kemudian ibu bapak silahkan nanti bisa membuat seperti yang kami berikan ditunggu saja. usaha kan kertasnya tadi sudah disampaikan minimal 80 gram syukur yang 100 gram. tahun kemarin saja kita bagus bisa mengeluarkan 100 gram ada barcode-nya juga sekarang karena memang tidak bisa maka ibu bapak silakan Mandiri. itu ibu bapak kemudian ada pertanyaan. Pak Kabid konsep pembuatan SKHU? sudah. kalo pertanyaan nya sama tidak kami jawab ya ibu bapak, kemudian ada juga yang menanyakan terkait dengan pembelajaran bermakna namun tidak membebani anak ataupun orang tua mohon Bapak Ibu memberikan beberapa contoh konkret layanan pendidikan yang seharusnya kami berikan? oke Ibu Bapak maksudnya pembelajaran yang bermakna kita memberikan pembelajaran lewat daring kalau memang bisa, ibu bapak memberikan tugas daring pembelajaran sudah kita lakukan setiap hari menggunakan live streaming Yusep Kurniawan Ibu Bapak kalau bisa mengikuti itu salah satu pembelajaran yang bermakna yang kedua ke ibu bapak bisa memberikan tugas atau di kelas Ibu Bapak selaku wali kelas mempunyai grup dengan anak anak di kelasnya. ibu bapak bisa menjelaskan sesuatu tema, materi kemudian anak-anak nanti bisa menanyakan tentang apa yang ibu bapak sampaikan atau ketika ibu bapak memberikan tugas itu tidak memberatkan misalkan begini terkait dengan penanganan Covid-19 ini apa yang dilakukan? anak disuruh untuk berkreasi Bagaimana caranya? biarkan anak-anak berkreasi mengeksplor apa yang dimiliki sesuai dengan perkembangan dan kemampuannya dia, dengan bahasanya dia, kita tidak boleh menyalahkan. Lho Bahasanya kok seperti itu? loh Itu anak Kok begitu? Itu memang bahasa anak. Jadi kita mencoba ketika melihat sesuatu itu dari berbagai sudut pandang. Tidak hanya dari kita selaku guru, selaku kepala sekolah, pengawas tetapi justru Bagaimana anak itu bisa mengeksplor dirinya. Biarkan mereka berkreasi bisa membuat poster, bisa membuat seperti narasi, catatan. Apa sih yang dilakukan? apalagi saat ini bulan puasa. Bagaimana anak-anak bisa menjalankan puasa dengan baik ketika Stay at Home, Apakah harus berlama-lama di depan Android depan laptop? Apa yang dilakukan ibu bapak mencoba untuk menggali itu semua sehingga nanti kita tahu Ternyata anak-anak kita memang ketika sedang mereka melakukan hal yang positif itulah yang dimaksud dengan pembelajaran yang bermakna sehingga paling tidak mereka ada perubahan behavior ada perubahan tingkah laku yang dimilikinya walaupun sebatas yang dia miliki dan yang dia alami sendiri karena anak-anak berada di rumah anak-anak tidak mungkin keluar rumah. nah ini perlu sekali Pemantauan dan pengawasan dari orang tua pendampingan orang tua. kalau selama ini selama ini pembelajaran hanya diserahkan ke sekolah, maka inilah waktunya tepat orang tua perlu mendampingi siswanya di rumah masing-masing. orangtua memang punya tugas yang luar biasa juga.
Kemudian Ibu Bapak sambil menunggu Ibu Kepala Dinas ini sudah ada beberapa pertanyaan, Oh ini untuk Pak Aris, ntar ini saya tarik aja...
Oh ini langsung ini, saya Tampilkan.
(Ramelan Ning) Bu Ani, Bolehkah KKM yang telah diputuskan di awal tahun pelajaran direvisi menyesuaikan dengan hasil pembelajaran selama Covid karena tidak ada remidi?
(Bu Ani) betul sekali boleh Ibu Bapak silakan ini merupakan keadaan yang luar biasa jangankan KKM ujian saja di Bermuda kemudian kenaikan kelas juga tidak ada ulangan silakan ibu bapak bisa berkreasi.
ya Pak Aris bergabung kembali, ini Pak Aris
(Sri Suharyati) SD Negeri Siwarak Wetan Korwilcam Tambak. kamar mandi rusak sudah mengajukan tapi sampai sekarang belum terealisasi, Mohon untuk diperhatikan terima kasih.
(Pak Aris) Oke, nanti kita tindak lanjuti untuk Siwarak. Tadi sudah kami catat itu, Siwarak nggih. Ada satu lagi ntar di terkait dari Pak Mulyadi Suryono tentang MOU sekolah dengan Puskesmas terkait dengan pelaksanaan tahun ini. Di WA grup sudah disampaikan juga Bu. terakhir nanti tinggal diisi saja, Kemudian diteken dari kepala sekolah dan kepala Puskesmas terdekat.
(Nourina Fauzia) Untuk kelulusan siswa kelas 6 Apakah harus diluluskan semua Walaupun ada beberapa anak ABK?
(Pak Tikno) Anak ABK dengan anak Katakanlah reguler itu dia sebenarnya sama Penanganannya. sehingga tidak ada klasifikasi nanti terjadi panjenengan punya pikiran bahwa anak ABK harus tidak lulus tidak boleh seperti itu sehingga dengan pandangan seperti ini kondisi seperti ini kita melihat nilai-nilai dari semester tadi kelas 4 semester 1 2 kelas 5 semester 1 2 kelas 6 semester 1.
---
(Ibu Kepala Dinas Rawuh, sehingga jawaban dari Pak Tikno di tunda dulu…, namun Ibu Kadin meminta tanya jawab tersebut untuk dilanjutkan kembali.)
---
Saya lanjutkan, Sehingga tadi sudah saya sampaikan untuk kelulusan kita tidak bisa menggunakan standar kuantitatif dengan kondisi Covid seperti ini. Sehingga kalau anda menanyakan, apa diluluskan semua saja? sepanjang itu memenuhi syarat katakanlah mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas 4 semester 1 2 kelas 5 semester 1 2 dan Kelas 6 semester 1 terpenuhi mengikuti kegiatan tersebut sehingga tetap harus diluluskan. Karena tadi sudah disampaikan standar kita bukan yang melulu kuantitatif termasuk kualitatif juga. termasuk ABK juga seperti itu, kalau sudah memenuhi syarat lulusan itu salah satu poin itu saya kira layak juga untuk bisa diluluskan. jadi kalau pertanyaan apakah lulus semua? kalau memenuhi syarat itu layak untuk diluluskan, demikian.
Terima kasih ibu di tengah-tengah kita maka kami persilahkan untuk menyampaikan materi terkait dengan dana BOS, kemudian terkait dengan guru Wiyata Bakti ini yang sering ditunggu sampai setiap hari wa masuk menanyakan tentang honor Wiyata Bakti Bagaimana? satu lagi dengan larangan ASN seperti apa sanksinya seperti apa? silakan kami persilakan Ibu Kepala Dinas untuk menyampaikan Kami tunggu sampai selesai. Teman-teman ibu-bapak guru jangan meninggalkan tempat ini sampai selesai ikuti terus sehingga informasi yang diperoleh secara jelas, gamblang kita peroleh dari narasumber, silakan ibu.
---
Terima kasih ibu Ani, assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Apa kabar bapak ibu? sehat?
Kemudian, Bapak Ibu yang saya hormati, terkait dengan Juknis BOS yang pertama yaitu yang nomor 8. di mana Di dalam Juknis BOS intinya yang yang perubahan yang paling mendasar adalah bahwa dana BOS maksimal 50% bisa digunakan untuk membayar honor guru, terutama adalah guru Wiyata Bakti. kemudian dipasal berikutnya, pasalnya saya lupa tapi di pasal berikutnya itu baru bisa dibayarkan untuk tenaga kependidikan adalah manakala masih tersisa dari maksimal 50% tidak boleh lebih dari 50% karena kalau mau dihabiskan kan …. (suara tidak terlalu jelas-red) Untuk melaksanakan operasional harian di sekolah. Kemudian Bapak Ibu yang saya hormati dengan adanya juknis BOS terbaru itu di mana 50% dan keprihatinan saya serta teman-teman di dinas pendidikan, yang mana Masih banyak teman-teman guru Wiyata Bakti yang dibayarnya atau honornya masih jauh dari layak artinya belum sampai ke UMR. Dengan keprihatinan tersebut Saya memiliki ide dengan syarat yang ditentukan dalam juknis BOS dimana bisa dibayarkan melalui BOS manakala guru Wiyata Bakti tersebut memiliki NUPTK tercatat di Dapodik sampai dengan 31 Desember 2019 dan bersertifikasi. Dari persyaratan tersebut saya mulai berpikir mengidentifikasi Apakah teman-teman kita yang ber NUPTK itu banyak atau tidak? saya mulai bertanya pada teman-teman terutama di bidang GTK yang mengelola data kepegawaian dan kemudian juga saya panggil semua Kepala Bidang untuk kita bahas bersama-sama. Di situ mulai ada kesepakatan bahwa Coba kita cari datanya yang benar yang valid, bahwa nantinya kita usahakan untuk bisa dibayarkan sesuai dengan UMR. Kemudian kita rapatkan dan seluruh pejabat struktural yang ada di Dinas Pendidikan juga melibatkan pengawas dari SMP perwakilan kemarin. Beberapa kali rapat akhir terumuskan oleh kami bahwa kita berkolaborasi antara APBD dengan APBN yaitu BOS. APBDnya yang selama ini dikenal dengan Kesra. Dan saya berpikir kalau teman-teman Wiyata Bakti hanya dibayar dengan istilah kesra, kesra ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat menurut saya. Sehingga saya ingin mengganti istilah kesra dengan hal yang cukup pasti yaitu dengan honorarium. Sehingga di perbup nanti kami akan berubah tidak ada lagi istilah kesra, tolong dimengerti oleh teman-teman semua bahwa saya berharap tidak ada lagi istilah kesra. Agar ada kepastian hukum sehingga saya ganti dengan istilah honorarium mengikuti istilah yang ada di juknis BOS. Sehingga yang kami usulkan di Peraturan Bupati nya adalah honorarium guru Wiyata Bakti yang bersumber dari dana APBN maupun APBD. Kemudian kami mulai menghitung, dari dasar itu kami mulai menghitung kira-kira berapa yang bisa dibayar melalui BOS ? dan berapa sekolah yang mampu membayar kan dengan BOS secara 100% ? Karena saya tahu persis tidak semua sekolah memiliki kemampuan yang sama karena berdasarkan jumlah siswa sehingga kami itu semuanya dan insya Allah nanti dasarnya juga SK yang akan kami sampaikan buat teman-teman semua sudah by name dan besaran yang akan mereka terima, sumber dananya Apakah dari BOS? Ataukah kolaborasi BOS ditambahkan dengan APBD? ataukah dari APBD murni? dan bagaimana batasan-batasannya? kita juga sudah ada semua dalam peraturan bupati sudah …. (suara tidak jelas-red) dan Mohon maaf Bapak Ibu, bapak ibu kepala sekolah Maaf sekali kami tidak akan memaksakan 50% karena kita tahu bahwa bapak ibu butuh untuk operasional sekolah tidak hanya sekedar membayarkan honorer kepada guru Wiyata Bakti maupun tenaga kependidikan. Sehingga kami berhitung mudah-mudahan tidak mencapai 50%, yang nantinya akan digunakan untuk biaya honorarium Wiyata Bakti yang memenuhi syarat yang ada di juknis BOS. sehingga kami berhitung yang ber NUPTK kemarin untuk SD kita khusus kan, kita datanya sudah masuk dan kami anggap cukup valid meskipun pasti nanti ada beberapa perubahan atau apakah ada beberapa kendala dan mungkin ada beberapa protes karena mungkin ada yang merasa dirinya sudah memenuhi syarat tapi tidak masuk di situ tapi sementara kami kunci kemarin per 31 desember 2019 jumlahnya adalah 2685 orang guru Wiyata Bakti. Kemudian dari jumlah tersebut ada sekitar 1000 yang ber NUPTK atau 900 sekian yang ber NUPTK. nah ini kami hitung ini bisa dibayarkan dengan UMR, kami juga sudah berhitung dengan kabid SD kira-kira mana SD mana yang bisa membayarkan dengan BOS dan kira-kira mana. kami sudah ada catatannya semua, tapi tidak bisa jelaskan satu persatu karena kita punya 700-an SD. dan bagaimana dengan SD yang BOSnya sama sekali tidak memenuhi syarat? maka itu semua kami bebaskan. Maka yang ber NUPTK maupun yang tidak ber NUPTK di SD yang tidak memenuhi syarat atau bosnya sangat kecil, itu akan diambil-alih semua honorarium nya melalui APBD Kabupaten Banyumas. hitungannya kami ada semuanya dan insya Allah sudah finishing hari ini karena hari ini perwakilan kita dipanggil ke bagian hukum, untuk bisa menyelesaikan perbup. SK juga sedang kami susun karena SK lebih lama karena di situ sudah menyebutkan nama alamat dan besaran serta sumber dananya dibayarkan dari mana. insya Allah nanti akan dibayar sesuai dengan UMR. Namun ada satu hal yang kita batasi, kalau dengan kemarin dibatasi minimal masa kerja nya adalah 3 tahun, kalau dengan peraturan yang baru ini kami buat minimal 2 tahun. pasti akan bertanya kenapa 2 tahun? apa bedanya dengan 3 tahun? Apakah ini tidak merugikan teman-teman yang sudah bekerja cukup lama? saya akan Jelaskan baik 3 tahun maupun 2 tahun batasan minimal masa kerja itu tidak ada dasar hukumnya sama sekali, namun dengan 2 tahun saya menganalogkan dengan masa kerjanya seorang PNS, di mana seorang PNS pasti akan mengalami masa percobaan yang dinamakan dengan calon PNS. di mana Di situ ada ketentuannya dalam CPNS maksimal 2 tahun apabila lulus tes CPNS atau prajabatan dulu istilahnya lulus tes prajabatan dan kesehatannya juga terpenuhi atau memenuhi syarat, maka dia wajib menjadi seorang PNS. jadi analog saya adalah dengan peraturan kepegawaian yang ada selama ini. Sehingga saya ambil batasan minimal 2 tahun. Berarti yang sudah bekerja minimal 2 tahun insya Allah nanti akan menerima UMR, tetapi batasan 2 tahunnya dari 31 Desember 2019 atau ke belakang sana 2 tahun. Bagaimana yang belum 2 tahun artinya yang pengadaannya di tahun 2017-2019 kan belum 2 tahun maka yang 2 tahun itu pun hanya besarannya tidak sesuai UMR karena masih masa percobaan (suara tidak jelas-red)
Mudah-mudahan ini sebagai langkah awal kamu jangan Insya Allah kami pun sudah mempunyai data yang cukup valid, dan akan kami jadikan sebagai database keberadaan guru Wiyata bakti di Kabupaten Banyumas. sehingga dari data yang sudah kami sampaikan ini tidak akan bisa berubah kalau tidak ada izin dari saya atau dari dinas dalam hal ini bisa saya melalui bidang PTK ataupun bahkan izin dari Pak Bupati. Sehingga bisa berubah kalau mungkin ada yang meninggal, ada yang mengundurkan diri, tapi untuk bertambah ini menurut saya belum dulu karena kita pastinya juga harus berhitung dengan kemampuan keuangan yang ada. kemudian Bagaimana yang TIK maaf yang Tendik, bagaimana yang Tendik? pasti teman-teman juga bertanya-tanya. tendik tetap kami perhitungkan dan kami acuannya tetap kepada juknis BOS di mana dalam juknis BOS itu memprioritaskan honorarium adalah untuk guru Wiyata Bakti sehingga tendik Kami tetap perhitungkan Namun karena kemampuan keuangan daerah kita belum mampu membayar kan secara UMR untuk tendik kita perhitungkan secara masa kerja nanti ada hitungannya untuk masa kerjanya namun untuk angka kami belum bisa menyampaikan karena ini masih dalam proses penyusunan oleh teman-teman untuk bisa kita usulkan menjadi keputusan Bupati. ini terkait dengan juknis BOS dan honorarium yang mungkin sering ditanyakan oleh teman-teman dan teman-teman demikian tidak sabarnya karena memang teman-teman guru Wiyata Bakti sudah sangat membutuhkan penghasilan. saya sangat paham, monggo nanti mungkin bisa jadi istilahnya dipinjami dulu nanti kalau Peraturan Bupati nya Sudah terbit nanti bisa ada perhitungan dari kepala sekolah baik itu dengan dana BOS mungkin atau dengan dana lain yang dipinjamkan dari sekolah sehingga tetap ada itung-itungannya dan nanti pertanggungjawabannya pun menggunakan standar sesuai dengan yang diatur di dalam peraturan Bupati. Kemudian Bapak Ibu yang saya hormati, terkait Peraturan Bupati ini kami sudah berjuang kemarin bersama teman-teman dengan badan hukum maupun dengan inspektorat kita perjuangkan Bagaimana peraturan Bupati itu bisa berlaku sejak 1 Januari. Namun demikian karena kita proses sudah di bulan maret ini tidak mudah prosesnya dan awalnya dari bagian hukum tetap ngotot bahwa akan diberlakukan 1 April Namun kami tidak mau. cukup alot pembahasan disini kami bernegosiasi dengan inspektorat dan badan hukum Bagaimana caranya tetap bulan Januari, namun tetap tidak bisa diterima dan perlu Bapak Ibu ketahui tolong pelajari dengan cermat juknis BOS bahwa BOS juga berlaku sejak ditetapkan. Kapan BOS ditetapkan? kalau tidak salah juga di bulan Februari sehingga BOSpun mestinya diberlakukan sejak bulan Februari sehingga inilah yang kami gunakan sebagai senjata dengan badan hukum dan inspektorat bahwa BOS aja dibayar dari Januari. Kenapa tidak yang Peraturan Bupati ini tidak diberlakukan sejak Januari? berdasarkan nego tersebut akhirnya disepakati, maaf Februari. Berdasarkan negosiasi tersebut disepakati bahwa Peraturan Bupati kita nanti akan berlaku sejak bulan Februari. Sehingga apa yang saya sebutkan untuk guru Wiyata Bakti yang bisa dibayar dengan uang UMR adalah diperhitungkan sejak bulan Februari. Sehingga yang dibayarkan yang UMRnya nanti adalah Februari Maret April kalau sudah masuk bulan Mei, bulan Mei. Dan kami usulkan untuk bisa dibayarkan bulanan ini disetujui oleh bagian hukum, Alhamdulillah, tidak 3 bulan sekali lagi ya tidak seperti dulu. Tapi ini bisa dinikmati oleh teman-teman secara bulanan. kemudian pasti ada pertanyaan Bagaimana yang bulan Januari? nah yang bulan Januari nanti Bapak Ibu tetap bisa membayarkan mereka tapi menggunakan aturan lama. Bapak Ibu masih menggunakan aturan lama yang 15%, karena juknis BOS berlaku sejak bulan Februari 2020. jadi ini tolong dimengerti, Tolong dibantu disosialisasikan kepada teman-teman guru Wiyata Bakti agar tidak terjadi kegaduhan di masing-masing sekolah. karena sudah banyak wa yang masuk ke kami dengan persepsi yang berbeda-beda, seolah-olah justru kami dengan merubah Peraturan Bupati ini akan menyengsarakan guru wiyata bakti. Tujuan utama Kami adalah bagaimana guru Wiyata bakti itu ada pemerataan. seandainya tidak atur Bagaimana dengan SD yang di Cibun sana, masuknya di desa Sunyalangu Kalau tidak salah, di grumbul Cibun. dia punya siswa hanya 26 orang dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. BOSnya berapa? kalau dia harus menanggung guru Wiyata Bakti sementara kesra kita masih perlakukan seperti tahun kemarin, maka yang akan menikmati lebih adalah guru Wiyata Bakti yang kebetulan bisa bekerja di sekolah yang gemuk. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti itulah saya berani mengambil kebijakan biar ada pemerataan. Dan perlu bapak itu ketahui, kami atau saya melakukan seperti itu pun menurut saya sudah punya dasar hukum yang kuat. sudah konsultasikan dengan badan hukum dengan inspektorat dan bahkan sudah kami komunikasikan dengan Pak wakil bupati dan Bupati. Alhamdulillah beliau setuju, tidak ada permasalahan sudah kami jelaskan dan ini punya dasar hukum adalah Peraturan Bupati tentang standar satuan harga di mana didalam standar satuan harga tersebut menyebutkan adalah UMR. Dan dibayarkan bulanan sebetulnya dengan dibayarkan bulanan ini kami pun sudah berusaha menghargai kinerja guru Wiyata Bakti disini kami memberikan apresiasi kepada guru Wiyata Bakti yang sudah berjuang untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Banyumas. Tidak lagi dengan 3 bulan, ini yang kami usahakan dan Alhamdulillah sudah gol semua. memang segala sesuatunya itu kan butuh proses tidak mungkin kita punya rencana langsung hari itu jadi itu tidak mungkin dan proses Kami memang cukup lama karena teman-teman di bagian hukum, teman-teman di pemda ini sedang fokus menangani Covid 2019. Jadi tolong dipahami Kalau kami lambat, bukan berarti Kami memang sengaja menunda atau pun sengaja menghambat tidak ada niat itu sama sekali. tapi proses memang butuh waktu, sehingga apalagi kami prosesnya adalah merinci satu persatu guru akan dapat berapa? sumber dananya dari mana? ini pasti bukan pekerjaan mudah. Ditambah dengan data guru honorer yang tidak cukup valid pada waktu itu, sehingga pastinya Butuh Waktu. terima kasih kepada teman-teman yang sudah sabar menanti kebijakan yang akan kita keluarkan, mudah-mudahan kebijakan ini nanti bisa-bisa ya minimal membuat pemerataan untuk teman-teman guru Wiyata bakti di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Banyumas, baik yang memiliki kemampuan Bos maupun yang tidak karena mengajarnya sama kita hargai dengan penghargaan yang sama pula. itu terkait dengan BOS yang ada di juknis BOS. Dan kemudian dengan juknis BOS yang terbaru atau perubahan juknis BOS Nomor 8 Kalau tidak salah nomornya 19. di mana sebetulnya di situ sudah tidak ada pembatasan untuk honorer, yang penting masuk Dapodik. Namun karena kami sudah menyusun, Kami tetap berpedoman dengan apa yang juknis lama, yaitu yang ber NUPTK yang akan ditanggung dengan BOS dan yang tidak ber NUPTK, nanti yang dengan APBD. Satu hal lagi disitu, dibolehkan untuk pembelian pulsa ataupun paketan. nah ini saya juga berharap kepada bapak ibu kepala sekolah, karena BOS atau belanja BOS ini menjadi tanggung jawab penuh dari Bapak Ibu kepala sekolah dan ini menjadi kewenangan kepala sekolah. bisa membelikan paketan untuk bapak ibu guru tapi juga harus pakai control, pakai analisa, dan juga pakai perhitungan. kira-kira membutuhkan berapa paketan dalam satu bulan kepada bapak ibu guru yang melakukan pembelajaran daring. Apakah semua bapak ibu guru melakukan pembelajaran daring? Tidak, saya yakin tidak semua ibu guru melaksanakan kegiatan pembelajaran daring yang paling tahu adalah bapak ibu kepala sekolah. Monggo diatur sedemikian rupa agar nanti bisa penggunaan uang Bos ini dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, dan saya tidak ingin teman-teman kita tersandung masalah. hanya karena tidak cermat hanya karena kita tidak teliti dan tidak tegas dalam pemberian paketan untuk kegiatan pembelajaran daring. kemudian di situ juga diatur diperbolehkan untuk siswa. siswa yang seperti apa yang diperbolehkan, mestinya siswa di Kabupaten Banyumas ini kan juga termasuk cukup kondisi ekonominya juga cukup bervariasi. sehingga yang paling tahu kondisi siswa juga bapak ibu semua. Siapa yang perlu diberikan? jangan itu karena keponakan, jangan itu karena cucunya, Jangan itu karena anak tetangga dibelikan pulsa ini nanti di pertanggung jawabannya juga akan sulit. tapi Pilihlah anak yang mungkin memiliki HP tapi orang tuanya tidak mampu, yang orang tuanya tidak mampu silahkan untuk bisa dibantu dengan pembelian paketan. sehingga betul-betul harus cermat, teliti dan pake mohon maaf dengan kecerdasan dalam penggunaan uang BOS. sehingga di kemudian hari nanti tidak akan muncul masalah, dan pasti banyak pertanyaan. Bagaimana pertanggungjawabannya? tetap pemilihan Paketan ini melalui bendahara BOS sekolah dan bendahara BOS, silahkan bendahara BOS yang mengirimkan pulsa di situ nanti ada notifikasi kembali bahwa pulsa yang sudah terisi. ini yang nantinya bisa digunakan sebagai bahan pertanggung jawaban. Saya kira itu Mbak Ani sudah cukup jelas, nggih. Kemudian terkait dengan, disiplin ASN kalau tidak salah, ini ada surat (suara tidak jelas-red) yang disiplin ASN ini Kalau tidak salah kemarin sudah keluar surat edaran dari bapak Sekda kalau nggak salah Bapak Bupati ini saya tidak ada, mohon maaf Mbak Ani tolong di ini sebentar saya tak cari dulu suratnya.
---Ibu Kepala Dinas, ini luar biasa sekali ibu bapak guru semua saya yakin apalagi bapak guru Wiyata Bakti ini pasti Sebuah Jawaban yang selama ini di tunggu tunggu ini merupakan kebijakan beliau yang luar luar biasa sekali. sehingga Insya Allah Ibu Bapak kita tunggu saja dalam waktu dekat mudah-mudahan tidak lama seperti yang dijelaskan Ibu Kepala Dinas. Segera bisa terealisasi, bisa gabung lagi ibu?
---
Ya terima kasih ini mbak Ani. Ini saya sudah menemukan surat edaran, mohon maaf mbak Ani, Bapak Ibu semuanya Mohon maaf ya.
Ini sudah ada surat edaran tentang pembinaan aparatur sipil negara dalam upaya mendukung kebijakan penanganan virus atau Covid-19 di lingkup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan ini mohon maaf Bapak Ibu belum kami kirim ke tempat bapak ibu tapi pastinya akan segera kami tindaklanjuti untuk kita edarkan sampai ke satuan pendidikan. Bahwa setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, atau golongan. setiap ASN wajib menjaga sikap dan perilaku berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan. baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, antara lain seperti menggunakan masker. ini kita sudah ada perdanya Bapak Ibu menggunakan masker. Nanti pada saat Bapak Ibu keluar rumah tidak menggunakan masker pas ada razia maka kena denda Rp50.000 atau Bapak Ibu bisa dikenakan pidana tipiring tindak pidana ringan dan akan disidang mulai hari Jumat besok di pengadilan Purwokerto maupun pengadilan Banyumas. Nggak mau repotkan? kalo nggak mau repot pakailah masker setiap kali kita keluar rumah. Tidak melaksanakan mudik, Nih Bapak Ibu dilarang mudik atau bepergian keluar daerah menjaga jarak aman minimal 2 M ketika melakukan komunikasi antar individu. Menggunakan media sosial secara bijak dengan mengutamakan asas kehati-hatian serta menyampaikan informasi atau pemberitaan yang benar. tidak menyebarkan berita bohong atau hoax dan positif terkait penanganan Covid-19. sehingga saya berharap bapak ibu penggunaan media sosialnya ini hati-hati, bisa dikenakan penjatuhan hukuman disiplin, bisa diproses. jangan menjadi seorang provokator. untuk bapak ibu guru, bapak ibu kepala sekolah pengawas di wilayahnya masing-masing jangan sampai menjadi provokator menentang kebijakan pemerintah. Kemudian yang selanjutnya tidak melakukan penolakan terhadap Penanganan dan pemakaman jenazah korban covid. tidak melakukan provokasi kepada masyarakat mengenai pemakaman jenazah dan penanganan korban covid. tidak melakukan penolakan terhadap kebijakan karantina dan atau isolasi di suatu tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. memberikan edukasi yang baik dan benar mengenai penanganan covid-19 kepada masyarakat umum. ikut berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan covid, antara lain adalah kebijakan untuk sementara tidak shalat berjamaah. yang dilarang Bukan jamaahnya bapak ibu tapi yang dilarangnya adalah karena di situ pasti terjadi penggerombolan dan ada, tidak ada pembatasan atau jarak karena kalau shalat itu kan safnya harus berdekatan ini yang akan mempermudah penyebaran covid 2019. tolong dipahami oleh teman-teman semua, wabah datangnya memang dari Allah subhanahu wa ta'ala, tapi kita perlu ikhtiar dalam rangka menghindari wabah ini menyebar. Kemudian Bapak Ibu yang saya hormati, saya lanjutkan, setiap kepala OPD wajib melaksanakan penegakan dan upaya peningkatan disiplin ASN, menginformasikan kepada semua ASN di lingkungan terkait dengan kewajiban ASN melaksanakan disiplin ASN dan mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid 2019. setiap atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan melaporkan hasilnya kepada pejabat sesuai hirarki nya untuk ditindaklanjuti dengan penjatuhan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. yang ke empat, pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. ini Bapak Ibu surat edaran yang mungkin belum nyampe kepada bapak ibu semua nanti akan segera kami teruskan sebagai pedoman bapak ibu semua dan sekali lagi Saya mengingatkan kepada bapak ibu kepala sekolah terutama ini karena saya masih mendengar ada bapak ibu kepala sekolah yang masih menentang kebijakan pemerintah, artinya ikut memprovokasi terkait dengan salat berjamaah dan bahkan bermain melalui media sosial. tolong itu ditahan tolong kepada bapak ibu pengawas, apabila dijumpai bapak ibu kepala sekolah bapak ibu guru di lingkungannya masing-masing, di binaannya masing-masing tolong ini ditindak dengan tegas. karena sama saja ini sudah melawan Pemerintah. memang kita wajib takutnya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, wabah ini pun datangnya dari Allah subhanahu wa ta'ala bukan berarti kami tidak takut dengan Allah subhanahu wa ta'ala tapi kita punya kewajiban berikhtiar, menghindari penyebaran virus covid-19 ini. tanpa kedisiplinan dari kita semua tidak akan mungkin bisa terwujud penyelesaian penanganan Covid 2019 di Kabupaten Banyumas. dan akan saya tambahkan terkait Laporan atau rapat rutin harian yang setiap hari dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Banyumas bahwa jumlah masyarakat kita yang terpapar covid-19 dan positif sekarang jumlahnya sudah cukup banyak, ada 42 orang dan rata-rata ini adalah dari Cluster Gowa dan ini terpapar di 18 desa/kelurahan di Kabupaten Banyumas. ini sudah diidentifikasi oleh pemerintah Kabupaten Banyumas dan selain dari Cluster Gowa ini juga yang terpapar adalah yang habis bepergian baik itu dari Jakarta, dari Solo, ataupun dari daerah lain yang dinyatakan sebagai zona merah. maka kami harap Bapak Ibu yang ada di lingkungan tersebut Tolong menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bergerombol, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bergerombol. tetap bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ini kita patuhi karena sebetulnya fasilitas sudah disediakan oleh pemerintah. kami harap bapak Ibu tetap bisa nyaman bekerja dari rumah, biar kami saja yang senantiasa datang ke kantor setiap hari. karena ini ada kewajiban untuk kami, datang di kantor setiap hari tapi Bapak Ibu sudah dimudahkan untuk bekerja dan belajar dari rumah dan media untuk bekerja maupun belajar dari rumah sudah cukup banyak tersedia. demikian bapak-ibu yang bisa saya sampaikan Mohon maaf bila ada yang kurang berkenan dan terima kasih atas perhatiannya. Terima kasih Mbak Ani sudah diberi kesempatan, sekali lagi mohon maaf kalau saya wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
---
Waalaikumsalam warahmatullah, terima kasih ibu sudah memberikan banyak hal yang luar biasa sekali bagi kami sehingga menambah kejelasan pada kami. Ibu bapak yang saya hormati sesuai dengan protokol kesehatan dan dijelaskan oleh Kepala Dinas ada physical distancing jaga jarak. dan saat ini Ibu Bapak rapat koordinasi atau sosialisasi hari ini juga kita jaga jarak, kita berempat berada di ruangan yang berbeda-beda. dan perlu ibu Kadin ketahui yang mengikuti rapat hari ini ada 2300 ibu, 2300 orang guru, kepala sekolah, pengawas, kordinator korwilcam juga mengikuti sehingga semua informasi dapat terserap secara langsung oleh teman-teman yang ada di lapangan. Baik Ibu Bapak, bergabung lagi Pak Tikno, Pak Aris ini ada beberapa pertanyaan.
---
(Rahmat Saefudin) Bu Ira, bagaimana cara mengajukan SK kepala dinas pendidikan untuk persyaratan mendapatkan NUPTK. Apakah bisa mengajukan setiap SD? Terima kasih...
Mungkin kalau setiap SD nanti kan kita SDnya banyak banget ya Mbak Ani, lebih baiknya dikoordinasikan oleh koordinator pendidikan Kecamatan, nanti dikoordinasi di situ, bareng-bareng dari SD di wilayah korwilcam masing-masing baru dikirim ke dinas pendidikan. Saya kira seperti ibu Mbak Ani.
---
Ini ada beberapa juga pertanyaan. tanya bu, kapan dibayarkan wiyata bakti? tadi sudah jelas ya bu, tapi ditanyakan lagi. (dari Bu Ira)mudah-mudaha sebelum lebaran sudah bisa kita bayarkan. Hari ini finishing kan saya tadi dah matur.
---
Ini pencerahan yang luar biasa yang ditunggu tunggu ibu teman-teman di lapangan sehingga tidak ada yang merasa, saya ada di sekolah gemuk saya ada di sekolah kecil dengan kebijakan yang ibu ambil maka semua guru Wiyata Bakti insya Allah nanti akan menjalankan tugasnya secara profesional. karena tidak melihat besar kecilnya siswa tapi besaran honor yang diterima itu sama. Mudah-mudahan itu sesuai dengan yang diharapkan.
Pak Aris ada beberapa pertanyaan juga, ini biasanya kalau sarpras ini minta pak Aris.
(Sania Isyfi kufaila) Pak Aris dari SD Negeri 1 Tumiyang gedung timur dapat rehab tahun ini apa tidak soale dah rusak berat?
Karena SD Tumiyang itu terpisah, ada yang di barat dan ada yang di timur, kebetulan sama itu. Jadi untuk yang SD Tumiyang itu belum belum masuk tahun ini. Nanti kita coba cek usulan dari korwilcam Pekuncen ataupun Kebasen terkait dengan rehab ruang kelas nggih.
---
Ibu bapak, banyak komentar-komentar yang luar biasa sekali, karena memang banyak yang menonton, sehingga banyak pertanyaan yang tadi sudah dijelaskan, namun ditanyakan lagi. mungkin bisa kami rangkum, disini ada yang bertanya, kembali dengan penilaian pak Kabid. Ada yang bertanya, Ijazah siapa yang buat? apakah sekolah?
---
Tetap kita nunggu dari Kementrian seperti biasa setiap tahunnya dan datangnya Kapan sebelum ditanyakan, nanti mudah-mudahan tidak terlambat seperti tahun kemarin tidak terlambat diawal tapi tahun ini kita belum tahu Nanti, mudah-mudahan tidak terlambat. Tapi yang jelas, ijazah dari kementerian sedangkan SKHU adalah kewenangan daripada sekolah, begitu.
---
Terima kasih Pak Tikno. Ibu Irawati (Ibu Kepala Dinas), Pak Aris Affandi juga, ini semua sudah terangkum sudah terangkan secara gamblang ini ada beberapa pertanyaan, mungkin terkait dengan kurikulum ibu, mohon ijin saya selaku moderator menjawab juga Pak Tikno.
---
Ini menanyakan tentang bobot nilai kelas 4 sampai kelas 6 itu apakah sama begitu? Maaf saya jawab, untuk pembobotan nilai ujian sekolah dari kelas 4 5 6 itu diserahkan di sekolah masing-masing tapi sudah dipaparkan oleh Pak Kabid. nilai ujian sekolah itu diambil mulai dari semester 1, maaf maksud saya kelas 4 semester 1 2 kelas 5 semester 1 2 ditambah 6 semester 1 Jika ada nilai yang diperoleh maka itu bisa ditambahkan. Kemudian untuk mengakomodir nilai antara pengetahuan dan nilai keterampilan. Silahkan pembobotannya diserahkan ke sekolah masing-masing, ibu bapak diberi kewenangan itu. itu untuk teknis pembobotan. kemudian ada yang bertanya juga Apakah perlu ada nilai lain selain nilai yang ada? ibu bapak sesuai dengan regulasi tadi yang sudah dipaparkan oleh Pak Kabid, ada ketentuan nilai ujian sekolah yang diambil dari portofolio itu. kalau sudah ada, kenapa ibu bapak mencari yang lain? harus bagaimana begitu? Ini kan sudah sangat sangat memudahkan sekali ibu Bapak. kecuali Ibu Bapak sudah memiliki nilai lain-lain termasuk tugas-tugas selama stay at home itu bisa ditambahkan Untuk bahan pertimbangan nilai kenaikan kelas maupun nilai ujian sekolah. silakan Ibu Bapak, kalau ada yang mudah kenapa dipersulit? kenapa itu bapak mencari yang sulit? karena katanya hidup ini sudah sulit, begitu, mohon maaf. :D :D :)
---
Yang terakhir, kegiatan pembelajaran, kemudian kegiatan layanan pendidikan ini semua, ini untuk menghebatkan peserta didik, untuk menghebatkan siswa, tidak ada siswa yang hebat. dibalik siswa yang hebat itu, pasti ada guru yang hebat. Dibalik guru yang hebat ada kepala sekolah yang hebat, dibalik Kepala Sekolah yang hebat ada pengawas yang hebat. dibalik pengawas yang hebat ada ibu kepala dinas yang hebat dan luar biasa.
Kegiatan ini silahkan nanti bisa diikuti di video-video berikutnya. ini saya kira cukup untuk rakor hari ini. kemudian ibu bapak, Terkait dengan channel ini. ini merupakan wadah untuk mengaktualisasi profesional atau peningkatan dari teman-teman guru, kepala sekolah, pengawas, dan yang lainnya silahkan nanti bisa mengikuti kegiatan ini tidak hanya sebagai rapat koordinasi atau sosialisasi, tapi bisa lebih dari itu kami akan mengadakan bimtek, workshop, webinar atau seminar di dalam web seperti ini daring atau kegiatan-kegiatan yang lain dan yang terutama pembelajaran. ibu bapak nantikan video berikutnya, jangan lupa kalau ibu bapak mau mendapatkan video-video berikutnya jangan lupa tekan tombol like dan subscribe. Jangan lupa kita ketemu lagi mudah-mudahan kita semua selalu sehat bisa menjadi tenaga tenaga guru yang profesional, luar biasa. sukses untuk kita dan sehat untuk kita semua.
---
Mari kita berpamitan bersama-sama, atau ada yang mau dijelaskan lagi, atau sudah cukup (semua menjawab “cukup”)
---
Teman-teman dimanapun berada, mohon maaf atas segala kekurangan, sukses dan sehat selalu untuk kita semua. Saya akhiri Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
========================================================================
Notula Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, antara lain:
Ibu Irawati, SE. (Kadin Pendidikan Kabupaten Banyumas)
Guru Wiyata Bakti yang ber NUPTK yang masa kerjanya minimal 2 tahun dihitung sejak 31 Desember 2019 akan diberikan honor sesuai UMR (sumbernya dari BOS, APBD, maupun kolaborasi antara APBD-BOS)
Guru Wiyata Bakti yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun maupun tenaga kependidikan tetap akan mendapatkan honor, namun besarannya tidak sama dengan wiyata bakti yang masa kerjanya lebih dari 2 tahun.
Istilah kesra diganti dengan honorarium.
Honorarium sesuai UMR diberikan sejak bulan Februari 2020, dan dibayarkan tiap bulan bukan 3 bulanan.
Peraturan Bupati terkait pemberian honorarium wiyata bakti sedang dalam tahap finishing di bagian hukum
Dalam juknis BOS itu memprioritaskan honorarium adalah untuk guru Wiyata Bakti sehingga tendik Kami tetap perhitungkan Namun karena kemampuan keuangan daerah kita belum mampu membayar kan secara UMR.
Dana BOS dapat digunakan untuk membeli paketan internet bagi guru maupun siswa. Namun perlu kontrol, guru atau siswa yang perlu mendapat bantuan pembelian paket internet. Ini merupakan tugas Kepala Sekolah.
Terkait disiplin ASN dalam masa Pandemi Covid-19, diantaranya: menggunakan masker, tidak diperbolehkan mudik/bepergian keluar kota, tidak melakukan provokasi atau tindakan yang menentang pemerintah.
Bapak Drs. Sutikno, M.M.Pd, (Kabid Pembinaan SD)
Selama masa pandemi Covid-19, kegiatan pembelajaran di rumah tidak mewajibkan penyelesaian seluruh kurikulum. Namun dilaksanakan secara menyenangkan, mandiri dan tidak membebani siswa dan orang tua secara daring maupun luring.
Penentuan kelulusan ini berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Ini terdiri dari kelas 4 semester 1, 2 kelas 5 semester 1, 2 kelas 6 semester 1 dan bisa apabila bapak ibu sudah melaksanakan kegiatan ulangan bisa nilai kelas 6 semester yang dapat diolah Sebagai tambahan nilai kelulusan.
Untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penugasan atau tes online atau bentuk assessment).
Penilaian Akhir Tahun atau UKK untuk kenaikan kelas juga dirancang bagaimana mendorong aktivitas yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan juga kurikulum secara menyeluruh.
Kegiatan PPDB dilaksanakan secara daring. Bapak ibu kepala sekolah membuat SKHU 5 mata pelajaran yaitu mata pelajaran: 1 PKN, 2 BI, 3 IPA, 4 IPS, dan 5 Matematika nanti format akan dibuatkan oleh Dinas Pendidikan.
Kertas SKHU yang dibuat oleh setiap satuan pendidikan paling tidak menggunakan kertas dengan spesifikasi minimal 100 gram, bukan yang 60 gram.
Ibu Dr. Ani Widosari, S.Pd., M.Pd. (Kasi Kurikulum)
Untuk kelulusan (SKHUS) tanggalnya adalah tanggal 15 Juni 2020
Raport khusus kelas 6 tanggalnya 12 Juni 2020
Tanggal raport kelas 1 sampai kelas 5 ditulis tanggal 20 Juni 2020.
Dengan regulasi yang ada khusus tahun ini karena ada pandemi Covid-19 maka raport atau UKK, PAT kelas 1 sampai kelas 5 diambilkan dari nilai yang sudah dimiliki, nilai portofolio yang sudah dimiliki (penilaian harian, PTS) bisa digunakan untuk dasar menjadi Nilai raport.
Kelas 1 yang akan akan naik kelas 2, belum mempunyai nilai banyak. Namun mungkin hanya memiliki nilai semester 1 dan beberapa ulangan penilaian harian maka itu bapak bisa mengambil dari raport semester 1 ditambah tugas-tugas yang sudah diberikan termasuk tugas yang saat ini diberikan (tugas stay at home).
Pembelajaran dapat dilaksanakan dengan daring, misalnya melalui WA grup. Maupun secara luring dengan salah satunya memberikan catatan tugas, meminjamkan buku sekolah yang ada. Perlu diingat yaitu tidak memberatkan atau membebani siswa ataupun orangtua.
Antara nilai pengetahuan dan keterampilan itu diakomodir maka nanti dirata-rata diberi bobot dan pembobotannya diserahkan ke ibu bapak guru kelas
Bapak Aris Affandi, ST., MT. (Kasi Sarpras)
Perlu diperhatikan Keamanan lingkungan sekolah, kebersihan lingkungan sekolah, kondisi listrik, kondisi ruang kelas, kondisi lingkungan sekitar sekolah, sekitar gedung kantor, perpustakaan, kamar mandi. Apalagi bagi sekolah yang tidak memiliki penjaga.
Diperkirakan pada bulan Juni sekolah penerima bantuan (fisik maupun alper) sudah bisa dicairkan.
Semua sekolah penerima bantuan diharapkan sudah mempersiapkan P2S kemudian mempersiapkan rekening, kemudian yang selanjutnya adalah mempersiapkan para pekerja, para tukang, kemudian berkoordinasi dengan komite.
Semua sekolah penerima DAK baik rehabilitasi, pembangunan atau pengadaan media pembelajaran TIK, kemudian alat peraga dapat memanfaatkan sebaik-baiknya.
====
Demikian yang dapat kami rangkum dari Rapat Koordinasi/Sosialisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Kurang lebihnya penulis mohon maaf.
Terima kasih
*)Penulis berusaha untuk menuliskan narasi sesuai sumber seperti di atas, mungkin masih banyak kekurangan penulis mohon maaf yang setulus-tulusnya.
Berbagi itu indah-BexHero
0 komentar:
Post a Comment