RINGKASAN PERISTIWA
PERUMUSAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Sumber gambar: ruangguru.co.id
A.
Pancasila sebagai dasar negara
-
Istilah Pancasila dikenal sejak Majapahit dalam Kitab
Negarakertagama (Mpu Prapanca) dan Kitab Sutasoma (Mpu Tantular)
- Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
- Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa
Indonesia, serta menjadi tuntunan dalam menjalankan kehidupan bernegara.
B.
Proses Perumusan Pancasila
1.
Pembentukan BPUPKI
- BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Jenderal
Kamakichi Harada
- BPUPKI memiliki kepanjangan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
- Dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Coosakai
- Pada tanggal 28 Mei 1945 dilaksanakan pelantikan anggota
BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In, Jakarta
- BPUPKI beranggotakan 63 orang, terdiri dari Ketua (Dr.
Radjiman Widyodiningrat), Wakil (Icibangase), Sekretaris (R. Panji Soeroso) dan
60 anggota.
- BPUPKI melaksanakan 2 kali sidang.
a. Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)
- Bertujuan untuk menentukan dasar negara
- Penyampaian pendapat disampaikan oleh 3 tokoh, antara
lain:
1)
Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945), usulan dasar negara:
a)
Peri Kebangsaan
b)
Peri Kemanusiaan
c)
Peri Ketuhanan
d)
Peri Kerakyatan
e)
Peri Kesejahteraan Rakyat
2)
Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945), usulan dasar negara:
a)
Persatuan
b)
Kekeluargaan
c)
Mufakat dan Demokrasi
d)
Musyawarah
e)
Keadilan Rakyat
3)
Ir. Soekarno (1 Juni 1945), usulan dasar negara:
a)
Kebangsaan Indonesia
b)
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
c)
Mufakat atau Demokrasi
d)
Kesejahteraan Sosial
e)
Ketuhanan yang Berkebudayaan
- Ir. Soekarno mengusulkan nama Pancasila pada rumusan
dasarnya atas saran dari Mr. Mohammad Yamin (ahli sastra dan bahasa)
- Oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai
hari lahirnya Pancasila.
- Pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuk panitia kecil perumus
dasar negara dikenal dengan nama Panitia Sembilan
- Anggota Panitia Sembilan:
1)
Ir. Soekarno (ketua) 6)
Abdul Kahar Mudzakir
2)
Drs. Mohammad Hatta (wakil) 7) K.H. Wachid hasyim
3)
Mr. Muhammad Yamin 8)
H. Agus Salim
4)
Ahmad Subarjo 9)
Abikusno Tjokro Suyoso
5)
A.A. Maramis
-
Panitia Sembilan menghasilkan dokumen yang dikenal dengan
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) berupa Rancangan Preambule/Mukadimah UUD 1945
yang merupakan cikal bakal Pembukaan UUD 1945.
- Isi Piagam Jakarta (Jakarta Charter):
1)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sidang Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)
-
Pada tanggal 11 Juli 1945 dengan suara bulat menyetujui
isi Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta.
Pada
tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang.
0 komentar:
Post a Comment